Profile OPD
Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiiri Hulu Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan telah dirubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 7 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu serta telah dirubah untuk ketiga kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.