Profile OPD

Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiiri Hulu Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan telah dirubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 7 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu  serta telah dirubah untuk ketiga kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.

VISI dan MISI

Visi dan Misi Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata

Visi merupakan pernyataan dan cita - cita yang ingin dicapai dan diwujudkan dimasa yang akan datang dan merupakan arah pembangunan dibidang pemuda olahraga dan pariwisata. Visi Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabuapaten Indragiri Hulu Tahun 2016 - 2021 yakni " Terwujudnya Pemuda yang mandiri, Olahraga yang tangguh, Pariwisata Yang Berdaya Saing dan berkelanjutan Menuju Indragiri Hulu Yang Lebih Sejahtera Tahun 2021 ".

Misi merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan agar tujuan dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai visi yang telah ditetapkan. Misi yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan visi Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata adalah :

  1. Mewujudkan insan pemuda yang unggul, terampil dan mandiri
  2. Mewujudkan pemuda sebagai pelopor danpenggerak pembangunan dibidang pemuda
  3. Mewujudkan masyarakat yang sehat jasmani dan rohani
  4. Mewujudkan insan olahraga yang berprestasi, mampu bersaing dan sejahtera
  5. Mengembangkan daerah tujuan wisata yang kreatif, inovatif, mempesona dan berwawasan lingkungan sehingga mampu meningkatkan PDRB kesejahteraan masyarakat
  6. Meningkatkan daya tarik pariwisata yang kompetitif pada tingkat nasional dan internasional

Meningkatkan kapasitas kelembagaan sumber daya manusia (SDM) regulasi kepariwisataan

TUPOKSI

Tugas Pokok

Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Priwisata mempunyai fungsisebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan di bidang Pemuda, Olahraga, Budaya dan Parawisata.
  2. Penyelenggaraan urusan Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata serta Pelayanan Umum.
  3. Pembinaan dan pelaksanaantugas di bidang Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata.
  4. Pelakskanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu terdiri dari :

  • Kepala Dinas
  • Sekretariat membawahi
  1. Sub Bagian Umum
  2. Sub Bagian Keuangan
  • Bidang Pariwisata membawahi
  1. Seksi Pengembangan
  2. Seksi Pemasaran dan Promosi
  3. Seksi Pengembangan Sumberdaya Pariwisata, ekonomi kreatif dan perlindungan haki
  • Bidang Kepemudaan membawahi
  1. Seksi Pengembangan Kepemudaan
  2. Seksi PKepemudaan
  3. Seksi
  • Bidang Keolahragaan dan Sarana membawahi
  1. Seksi
  2. Seksi
  3. Seksi Sarana dan Prasarana
  • Unit Pelaksana Tehnis ( UPT ) Dinas
  • Kelompok Jabatan Fungsional