Tupoksi
Tugas Pokok
Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan di bidang Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata.
- Penyelenggaraan urusan Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata serta Pelayanan Umum.
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata.
- Pelakskanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu terdiri dari :
- Kepala Dinas
- Sekretariat membawahi
- Sub Bagian Umum
- Sub Bagian Program dan Keuangan
- Bidang Pariwisata membawahi
- Seksi Pengembangan
- Seksi Pemasaran dan Promosi
- Seksi Pengembangan Sumberdaya Pariwisata, ekonomi kreatif dan perlindungan haki
- Bidang Kepemudaan membawahi
- Seksi Pengembangan Kepemudaan
- Seksi Kepemudaan
- Seksi
- Bidang Keolahragaan dan Sarana membawahi
- Seksi
- Seksi
- Seksi Sarana dan Prasarana
- Kelompok Jabatan Fungsional