TUPOKSI

Tugas Pokok

Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Priwisata mempunyai fungsisebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan di bidang Pemuda, Olahraga, Budaya dan Parawisata.
  2. Penyelenggaraan urusan Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata serta Pelayanan Umum.
  3. Pembinaan dan pelaksanaantugas di bidang Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata.
  4. Pelakskanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata Kabupaten Indragiri Hulu terdiri dari :

  • Kepala Dinas
  • Sekretariat membawahi
  1. Sub Bagian Umum
  2. Sub Bagian Keuangan
  • Bidang Pariwisata membawahi
  1. Seksi Pengembangan
  2. Seksi Pemasaran dan Promosi
  3. Seksi Pengembangan Sumberdaya Pariwisata, ekonomi kreatif dan perlindungan haki
  • Bidang Kepemudaan membawahi
  1. Seksi Pengembangan Kepemudaan
  2. Seksi PKepemudaan
  3. Seksi
  • Bidang Keolahragaan dan Sarana membawahi
  1. Seksi
  2. Seksi
  3. Seksi Sarana dan Prasarana
  • Unit Pelaksana Tehnis ( UPT ) Dinas
  • Kelompok Jabatan Fungsional